detikNews
Hakim Jerat Afriyani dengan Pasal Lalu Lintas, Bukan Pembunuhan
Afriyani Susanti lolos dari jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menilai pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan 9 orang itu terbukti dengan pasal lalu lintas.
Rabu, 29 Agu 2012 12:49 WIB







































