Oknum TNI Kolonel Priyanto pelaku pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam hukuman mati. Keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.
Perwira menengah TNI Kolonel Priyanto diadili di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg. Ini jejaknya.
Kasus pembunuhan sejoli Handi dan Sasalbila yang melibatkan oknum TNI AD mulai dipersidangkan. Salah satu pelaku Kolonel Priyanto didakwa hukuman mati.
Kasus pembunuhan sejoli Handi Saoutra (18) dan Salsabila bergulir ke pengadilan militer. Aktor utama kasus ini, Kolonel Priyanto, terancam hukuman mati.
Kolonel Priyanto sempat mengambil alih kemudi kendaraan dari Kopda Andreas usai menabrak sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagrek, Jawa Barat.