LPSK mengatakan ayah David Ozora, Jonathan, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar.
Pengacara Mario Dandy Satriyo bertanya apakah LPSK konsultasi ke KPK soal aset Rafael Alun yang bisa disita untuk restitusi ke David Ozora. LPSK mengamini itu.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, kembali menggunakan batik saat menghadiri sidang di PN Jaksel. Jaksa pun menegurnya.