Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ditetapkan sebagai tersangka. Berikut penjelasan Polri.
Bareskrim menetapkan 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Enam orang itu diduga melakukan kekerasan.
Polri telah mempelajari seluruh laporan investigasi dari Komnas HAM terkait insiden di KM 50 Tol Cikampek. Polri berkoordinasi untuk meminta barang bukti.
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan keluarga laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Bagi hakim tindakan polisi sah secara hukum.