Polisi menetapkan R (28) dan E (26) sebagai tersangka penembakan di Bogor yang dipicu dendam lama sejak masa sekolah. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
YM (36) kabur beberapa bulan setelah membunuh Rojali (45), yang jasadnya ditemukan di Tamansari, Bogor. Diduga ada pihak yang membantu YM selama pelarian.