Berdasarkan RUU Kepailitan, pihak yang bisa mengajukan permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bertambah yakni bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Mulai 1 Januari 2005 seluruh bank diharapkan sudah menerapkan manajemen resiko. Saat ini bank-bank tersebut telah menyerahkan action plan managemen resikonya kepada BI.