detikNews
Dua WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mendeportasi dua Warga Negara Asing. Dua WNA yang dideportasi adalah satu WN Malaysia dan satu WN China.
Rabu, 08 Jun 2016 13:22 WIB







































