detikNews
MK Kubur Pasal Penghinaan Presiden, Kejagung Minta Dihidupkan Lagi
Mahkamah Konstitusi mengubur Pasal Penghinaan Presiden. Tapi Kejaksaan Agung mendukung upaya menghidupkan pasal yang mati itu. Apa alasannya?
Senin, 07 Sep 2015 13:59 WIB







































