Polda Banten menangkap dua tersangka lain kasus perburuan badak Jawa Ujung Kulon. Pelaku masing-masing bernama Yogi dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Saat para peneliti berjuang menyelamatkan badak Jawa dari kepunahan, Sunendi malah sebaliknya. Ia berburu badak Jawa dan menjual culanya seharga ratusan juta.