Hari ini proses PKPU Garuda Indonesia telah selesai. Perjanjian penyelesaian utang yang diajukan Garuda diterima dan disahkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Putusan homologasi PKPU Garuda Indonesia ditunda seminggu lagi. Salah satu alasannya adalah majelis hakim pemutus perkara menemukan ada keberatan dari kreditur.