Penggunaan sirene dan rotator dibekukan sementara oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Hal itu diberlakukan setelah menerima masukan dari masyarakat.
Dua terdakwa pencuri handphone dan uang dengan kekerasan terhadap sopir truk divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.