Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran dana bantuan pangan senilai US$ 4 miliar atau Rp 66,4 triliun.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan menambah Dana Transfer ke Daerah. Syaratnya kepala daerah harus menjaga integritas dan tata kelola keuangan.
Prabowo memberikan catatan khusus apabila dana otsus mau ditambah, yaitu para kepala daerah harus benar-benar bertanggung jawab pada dana yang diberikan.