detikNews
Revisi KUHAP, Pidana di Bawah 5 Tahun Bisa Tak Diproses di Pengadilan
Kementerian Hukum dan HAM berencana merevisi sejumlah aturan dalam KUHAP. Salah satunya yang akan direvisi mengenai pidana ancaman di bawah 5 tahun tak akan diproses di pengadilan.
Sabtu, 06 Okt 2012 04:17 WIB







































