Keluarga Vina bersyukur atas putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Mereka tidak yakin Pegi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Marbun menjelaskan surat penetapan izin penyitaan, dalam hal ini penyitaan ponsel Aiman, tak harus ditandatangani ketua pengadilan. Wakil ketua juga bisa.
Pegi Setiawan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan. Hakim membebaskannya dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin mengatakan dirinya selama ini berada di Banua atau Kalsel saat penyidik KPK mencari-cari dirinya.