Mobil dengan pelat 'RFY' lolos aturan ganjil-genap di titik penyekatan Bundaran Senayan. Padahal mobil pelat RF bukanlah yang dikecualikan atau bebas aturan.
Jalur ganjil genap di Jakarta kini menyusut dari 8 menjadi 3 ruas jalan. Dishub DKI mengatakan pengurangan jalur mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan.