Wakil Ketua MPR Yandri mengatakan dirinya dan salah satu ormas Islam akan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan PN Jakpus soal nikah beda agama ke MA.
Mashudi mengatakan anak hasil perkawinan berbeda agama adalah anak tidak sah. Si anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Penetapan PN Jakpus yang mengizinkan pasangan Islam dan Kristen untuk mencatatkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjadi riuh.
Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Terbaru, PN Jakarta Pusat.