MK telah selesai memutus perkara sengketa Pilpres 2019. Masing-masing tim hukum dari pihak Prabowo, KPU, Bawaslu, dan tim Jokowi menandatangani salinan putusan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019. Terkait hal ini, KPU langsung menggelar rapat pleno.
MK menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal ada kesalahan jumlah suara sah di 13.170 TPS karena tidak disertai bukti terkait dalil tersebut.
Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan dalil penggelembungan suara yang disinggung tim Prabowo-Sandiaga hanya asumsi belaka sehingga tidak beralasan hukum.
MK menyebut dalil Prabowo-Sandi soal DPT tak wajar 17,5 juta ditambah DPK 5,7 juta tak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara Jokowi-Ma'ruf tak terbukti.