detikNews
Perintah Kapolri Tindak Tegas Penimbun Obat dan Alkes di Masa PPKM Darurat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram No ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.
Minggu, 04 Jul 2021 12:56 WIB