"Pernyataan Kepala KSP Moeldoko tersebut bukan sikap seorang pejabat publik yang bijak. Seharusnya seorang pejabat publik menjaga ucapannya," kata Aznil.
"Kami juga mohon bantuan dari Pak Wapres untuk mendorong agar segera ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi," katanya.