Pemerintah telah menetapkan UMP tahun depan sebesar 11,5%. Angka ini berasal dari penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan di 2015.
Konferensi Menteri-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Organisasi Kerja sama Islam (OKI) ketiga telah menghasilkan rancangan kerja sama berupa Deklarasi Jakarta.