detikNews
Kejaksaan Bantah Ubah Pasal Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan Sun TV
Kejagung membantah adanya pengubahan pasal dalam tuntutan terhadap 3 terdakwa pembunuhan wartawan Sun TV, Ridwan Salamun di Tual. Ketiga terdakwa dituntut ringan karena delik pidananya bukan pembunuhan, melainkan pengeroyokan yang berujung pada kematian.
Rabu, 23 Feb 2011 16:15 WIB







































