detikNews
Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Atas Vonis 2 WN Aussie
Pemerintah RI sama sekali tidak bisa melakukan intervensi dalam bentuk apa pun atas putusan pengadilan meskipun yang menjadi terdakwa adalah warga negara asing.
Selasa, 14 Feb 2006 17:40 WIB







































