PNS bisa mengajukan rumah dengan KPR Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Harga rumah yang dapat dimiliki adalah dari Rp 112 juta hingga maksimal Rp 292 juta.
Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5% fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan bentuknya berupa Deposito. Pihaknya telah mengalihkan deposito kepada BP Tapera sebesar Rp 10 triliun