detikFinance
PNS DKI Pulang Jam 14.00 Selama Puasa Sudah Sejak Zaman Ahok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pulang lebih cepat yakni pukul 14.00 WIB selama bulan Ramadan
Selasa, 15 Mei 2018 17:23 WIB







































