detikNews
Bunuh Gajah yang Rusak Kebun, Warga Jambi Dihukum 1,6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo menghukum Sukarno, dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sukarno dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh seekor gajah.
Jumat, 16 Sep 2016 00:22 WIB







































