detikNews
Hentikan Reklamasi, Gubernur Anies Dapat Lakukan Dua Langkah Ini
Pasal 4 Keppres No. 52/ 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta menyebutkan, wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI.
Selasa, 17 Okt 2017 08:42 WIB







































