Seorang pria pengidap gangguan jiwaditemukan tewas membusuk di lahan tebu di Kudus. Korban bernama Kusmanto diperkirakan meninggal pada empat haru lalu.
Kejaksaan mengeksekusi Novi Setia, terpidana kasus korupsi lahan PT KAI senilai Rp 39,7 miliar. Novi dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 5 tahun penjara.