Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkap bahwa Lapas Kelas I Tangerang yang kebakaran pada Rabu (8/9) belum diasuransikan.
Korban kebakaran lapak pemulung di Tangsel belum mendapat kontrakan seperti dijanjikan Pemkot Tangsel. Kontrakan hanya diberikan untuk warga ber-KTP Tangsel.