Sebanyak 70 karyawan Coca Cola di Bali terkena PHK akibat penutupan pabrik mulai 1 Juli 2025. Perusahaan berkomitmen membayar pesangon sesuai ketentuan.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan lahan Blok 15 adalah aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak tahun 1959.