Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan penyempurnaan dari MoU sebelumnya.
Jika salah satu pihak ingin memeriksa anggota KPK, Jaksa dan Polri maka pihak yang memanggil harus beri tahu ke pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.