Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis (14/5), pukul 16.00 WIB.
Juniver mengajukan PKPU ke kliennya sendiri karena dinilai tak mau membayar succes fee US$ 1 juta atas jasanya memenangkan kasasi di MA terhadap PT KBN Persero.