Pemerintah Korea Selatan kemudian mengambil tindakan tegas dengan membuat aturan denda sebesar 100 won atau Rp 1,2 juta bagi warga yang tak pakai masker.
Ayah di Sumut, SS, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya. SS diduga melakukan perbuatan bejatnya sejak korban masih SD hingga kini SMA.