detikNews
Menteri Jadi Caleg Terpilih Harus Mundur Maksimal 9 September
Menteri yang terpilih sebagai anggota DPR harus mengundurkan diri paling lambat H-21 pelantikan atau 9 September. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota dewan.
Rabu, 02 Sep 2009 16:53 WIB







































