Akad perdana pembiayaan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) direalisasikan oleh BP Tapera bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan Perumnas.
PNS bisa mengajukan rumah dengan KPR Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Harga rumah yang dapat dimiliki adalah dari Rp 112 juta hingga maksimal Rp 292 juta.