Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, juga didakwa melakukan upaya merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua.
Majelis hakim menskors sidang perdana Ferdy Sambo setelah jaksa membacakan dakwaan untuk kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan pembunuhan.