detikNews
Kasus dr Bambang, Ini Alasan MK Hapus Ancaman Penjara Pasal 76 dan 79
dr Bambang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh MA. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ancaman pidana penjara yang digunakan MA untuk menjebloskan dr Bambang itu ke bui.
Minggu, 14 Sep 2014 11:54 WIB







































