Kubu Aceng Fikri tidak terima dengan pamakzulan yang disetujui MA. Rencananya, pengacara Aceng, Eggi Sudjana akan menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 5 triliun.
Kubu Bupati Garut Aceng Fikri melalui kuasa hukumnya akan protes dan mengancam akan memobilisasi massa atas pemakzulan kiliennya. Atas ancaman itu, polisi siap mengamankan situasi di Garut.
DPRD Garut belum mendengar soal dikabulkannya pemakzulan Bupati Aceng di MA. Mereka belum berani bersikap sepanjang belum menerima surat keputusan MA tersebut.
Pemakzulan Aceng disetujui oleh MA. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini menyetujui sebab Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan yang harus dipegang selama 5 tahun menjadi bupati.
MA telah selesai mengadili permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Permohonan ini diajukan oleh DPRD Garut karena Aceng dinilai Aceng melanggar UU Pemda dan UU Perkawinan.
Nota pledoi Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah dikantongi MA dan akan mengadilinya selama 15 hari ke depan. Apakah pemakzulan DPRD tersebut dikabulkan MA?
MA menunggu pledoi Bupati Garut Aceng HM Fikri. Setelah itu, MA akan memutus 15 hari ke depan untuk mengadili apakah pemakzulan Aceng sah sacara hukum atau tidak.