detikNews
Pasal Hukum Praja Tersangka Pengeroyok Wendi Tak Berubah
Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh mengatakan, Wendi Budiman dikeroyok 5 prajanya karena pelecehan seksual. Tapi pasal hukum yang dikenakan pada mereka tak berubah.
Rabu, 25 Jul 2007 21:47 WIB







































