detikFinance
Tarif-tarif Baru Pajak Penghasilan
Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potensial lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. WP yang tak ber-NPWP dikenakan pajak lebih tinggi.
Selasa, 02 Sep 2008 15:37 WIB







































