Kejagung dinilai merampas hak presiden jika eksekusi terpidana mati Gunawan Santoso dalam tenggat waktu yang diberikan tetap dilakukan. Hal ini karena setiap terpidana mati memiliki hak mengajukan PK tanpa dibatasi waktu.
Ditenggat Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu satu bulan. Kuasa hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah menilai surat Kejagung tersebut rancu dan menyalahi undang-undang.
Saya jadi bingung dan bertanya dalam hati, "jadi rupanya seperti ini yang bisa diberikan Nokia kepada pelanggannya?" Ternyata pelayanan purna jualnya sangat buruk. Cuma bisa menjual produk.
Warga Bumi Serpong Damai (BSD) Michael Putra Hondodjojo (21) yang membunuh janda pemilik salon Silvi (28), telah ditangkap. Michael sempat menjual HP milik korban setelah membunuh.