"Yang diharapkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah kepastian bagi teman-teman pekerja untuk mendapatkan perlindungan dengan pemberian pesangon,"
Buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan keringanan seperti mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pekerja sampai pelatihan.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi meminta pengusaha wajib menyejahterakan karyawannya terlepas dari pro dan kontra yang terjadi soal Omnibus Law Cipta Kerja.