detikFinance
Terlanjur Ngutang di Pinjol Ilegal? Begini Cara Beresinnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan jika ada yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal. Bagaimana cara lepasnya?
Kamis, 12 Agu 2021 21:41 WIB