Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Edhy pun menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi hingga Menhan Prabowo Subianto.
KPK menyita uang Rp 3 miliar terkait kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo. Uang itu disita dari saksi, Syammy.
KPK menyita sejumlah dokumen yang di antaranya terkait bank garansi senilai Rp 52,3 miliar. KPK juga menyita 1 mobil yang diduga milik eks ajudan Edhy Prabowo.