Pemprov DKI telah mendapat dana pinjaman dari Kemenkeu sebesar Rp 12,5 triliun. Ada 7 kegiatan yang akan diprioritaskan dalam penggunaan dana tersebut.
Pemkot Bekasi membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha dan hiburan malam hanya sampai pukul 23.00 WIB. Sedangkan tempat makan hingga pukul 21.00 WIB.