detikFinance
PNS Boleh Cuti Sebulan Gara-gara Banjir, Tetap Digaji?
Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengajukan cuti 1 bulan bila terkena musibah bencana alam seperti banjir. Masih tetap digaji?
Kamis, 02 Jan 2020 16:24 WIB