Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penipuan Rp 4,9 miliar modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol), Andi Fatmasari Rahman, berakhir gaduh.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.