Hakim memutuskan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo (20) ke lokasi penganiayaan Cristalino David Ozora dilelang untuk mengurangi restitusi.
Mario Dandy divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi.