detikNews
GNPF MUI Ingin Ahok Ditahan, Kejagung: Sekarang Kewenangannya di Pengadilan
Kejagung menjelaskan, kasus ini sudah dilimpah ke pengadilan sehingga kewenangan penahanan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Kamis, 01 Des 2016 17:07 WIB







































