Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Istana Wakil Presiden.
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara.
Sambungan listrik yang pembangunannya menelan biaya Rp 1,1 triliun ini membentang sepanjang 864 kilometer sirkuti (kms) dari Labuan Bajo hingga Maumere.