detikNews
PT KA Daops 8 Tunggu Penyelidikan Polisi untuk Beri Ganti Rugi
PT KA Daops 8 Surabaya belum bisa memberikan ganti rugi terhadap barang ekspedisi yang terbakar dalam gerbong barang. Daops 8 masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui asal api.
Rabu, 27 Nov 2013 11:59 WIB







































